Menurut Kantor Berita ABNA, seolah belum lengkap penderitaan korban tragedi Sampang yang sudah 9 bulan terlunta-lunta menjadi pengungsi di GOR Sampang, Selasa pagi (7/5), relawan yang berada di GOR menginformasikan bahwa tokoh-tokoh anti toleransi dari desa Bluuran dan Karanggayam Sampang berencana mendemo pengungsi Syi’ah Sampang Demo ini bertujuan untuk menuntut penyelesaian pengungsi di GOR Sampang dengan memaksa pengungsi direlokasi.
Menurut Polisi, aksi demonstrasi yang dikoordinasi oleh Kades Bluuran akan dilakukan di Pendopo Kabupaten dan Kantor DPR Sampang. Namun para pengungsi mengkhawatirkan demo ini akan diarahkan ke GOR dan menyulut kejadian yang tak diinginkan. Apalagi didapatkan informasi bahwa demo ini juga diorganisir tokoh-tokoh di Bluuran dan Karang Gayam melalui corong mushalla dan masjid-masjid. Angkutan truk disediakan gratis, dan sudah parkir di jalan raya desa. Dan ada ancaman bagi warga yang tidak ingin ikut demo akan diserang juga rumahnya untuk memaksa mereka ikut berdemo.
Kepolisian mengkhawatirkan reaksi dari pengungsi di GOR yang akan melawan frontal aksi tersebut untuk mempertahankan hak-haknya, sebagaimana saat tragedi Sampang tanggal 26 Agustus 2012 lalu. Tercatat ada penambahan jumlah pasukan PAM Unras yang disiapkan berjumlah 250 personel lebih. Di GOR Sampang sendiri sudah ada satu regu Dalmas Polda Jatim bersiaga untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan mengatasnamakan suara mayoritas warga dua desa; Bluuran dan Karanggayam, massa menolak pengembalian warga Syiah ke kampung halaman mereka seperti dijanjikan Wakapolda Jawa Timur, Mugiyanto beberapa waktu lalu.
Pihak Forpimda, diwakili Bupati Sampang terpilih, K.H Fannan Hasib, DPRD, dan Kapolres langsung menyetujui tuntutan para demonstran dan berjanji akan meneruskan tuntutan pengusiran /relokasi/warga itu ke pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia (YLBHU) menilai Pemkab Sampang telah bersikap abai atas tindak kekerasan dan pembakaran 49 rumah warga Syiah pada 26 Agustus 2012.
YLBHU berpendapat bahwa peserta demonstrasi yang hanya berjumlah kurang dari empat ratus orang (dan hampir separuhnya anak-anak, remaja bahkan manula) itu tidak dapat diklaim sebagai mewakili tuntutan mayoritas.
YLBHU menuntut Pemkab Sampang berpihak kepada korban yang selama ini telah berstatus pengungsi, tanpa melihat agama, aliran, golongan atau ras mereka. Sudah menjadi kewajiban Pemkab mengayomi warganya dari ketidakadilan, kesewenangan dan perlakuan melanggar hukum.
YLBHU menuntut Pemkab Sampang yang telah menghentikanpasokan makanan kepada pengungsi GOR, segera mengembalikan mereka ke kampung halaman dan tidak lagi memaksakan opsi relokasi. Apalagi fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas warga Bluuran dan Karanggayam dengan pengungsi di GOR masih terjalin kohesi sosial dalam kultur "Tretan Dibik" yang selama ini diakui sebagai kearifan lokal yang dijunjung tinggi bersama oleh masyarakat Madura.
YLBHU memprotes persetujuan relokasi begitu saja yang diberikan Forpimda Kabupaten Sampang demi meladeni tuntutan pendemo, sebagai tindakan pejabat publik yang sangat tidak adil. Sebuah kebijakan seharusnya tidak diputuskan berdasarkan tekanan massa dan mengabaikan keinginan pengungsi sebagai korban. Apalagi YLBHU yakin demo yang dilakukan tidak mewakili perasaan dan harapan warga di akar rumput yang sebenarnya menginginkan pengungsi kembali pulang. Demikian press release Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Universalia yang dikeluarkan di Jakarta Selasa (8/5) yang ditanda tangani Ketua YLBHU Hertasning Ichlas, SH, MH.